Hukum Tentang berziarah kubur Untuk Yang Non Muslim

Pertanyaan :
assalamualaikum wr wb
apakah qt umat islam boleh mendoakan orang yg sudah meninggal(agamax diluar islam)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saudariku yang di rahmati اَللّهُ SWT,semoga ini bisa memberikan sedikit pengertian,Tentang berziarah kubur Untuk Yang Non Muslim.
Apa yang Anda tanyakan telah diatur oleh Allah swt dalam Al Qur;an Surat At-Taubah: 84 yang kurang lebih artinya:

”  Allah berfirman :

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri  di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik.” QS. At-Taubah : 84)”.

Ayat di atas terkait dengan kasus orang munafiq (Abdullah bin Ubay bin Salul) yang disholatkan dan didoakan oleh Rasulullah saw kemudian ditegur dengan turunnya ayat tersebut.
Jadi sudah cukup jelaslah bagi kita semua,Allah swt, saja menegur Rasulullah saw,saat menyolatkan dan mendoakan abdullah bin ubay bin salul,lantaran abdullah bin ubay bin salul wafat sebelum beriman.
semoga saja memberikan sedikit pencerahan...

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top