SEO BLOG & TEMPLATES
HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT
HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan :
Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
Jawaban :
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah/2 : 195]
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [1]
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa.
Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok.
Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.
Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”.
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.
1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah/5 : 3]
Top 5 Popular of The Week
-
Assalamu'allaikum wr wb HIDUP DAN MATI ITU MILIK ALLAH. BUKAN MILIK MANUSIA . Hidup dan mati itu milik Allah. Bukan milik manusia. Manus...
-
KITAB BABUL IHSAN #di dalam laku tassawuf amalan ada tahap tingkatan nya Penggolongan tingkat-tingkat amal seseorang, yaitu tingkat pertama ...
-
Sindiran Pedas News - Sering kita dengar dan temukan bahwa seorang ikhwan berjanji untuk menikahi akhwat karena sudah kepalang jatuh hati, n...
-
Larangan Islam Tentang Pacaran Hukum & Larangan Islam Tentang Pacaran (Zina) Jakarta- Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah ...
-
Assalamu'allaikum wr wb TERUSLAH UNTUK BERBUAT BAIK Sahabat Abu Hurairah radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: بَيْنَمَ...
-
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh... 📜 * KITA TAHU, TAPI SAYANG …*❓ ✏ *Oleh: Ustadz Zainal Abidin*, ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ *Imam Ibn...
-
Mediasangmuslim.com Jakarta - Status Ustad Abu Jansal Al-Boliwudi Sungguh sangat di sayangkan Beliau Bergelar Ustad namun Tidak Memahami Aga...
-
MEMBUAT ORANG LAIN BAHAGIA Coba bayangkan jika kita bisa mengangkat kesulitan orang yang kesusahan … mengenyangkan yang lapar … melepaskan o...
-
LIMA KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN... Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bawasanya Rasulullah ...
-
JILBAB BUKAN PRODUK BUDAYA... Kata jilbab bila ditinjau dari segi bahasa mengandung beberapa pengertian di antaranya, "Qamish yaitu pak...
Tidak ada komentar: